Sabtu, 04 September 2010

PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT AKADEMIK
2009

KATA PENGANTAR

Pemilihan dosen berprestasi tingkat nasional telah diselenggarakan sejak tahun 2004. Di tahun 2009 pemilihannya mengikutsertakan pendidikan tinggi politeknik sebagai bentuk apresiasi terhadap pendidikan vokasi.
Sehubungan dengan itu diperlukan proses penyempurnaan Pedoman Umum Pemilihan Dosen berprestasi yang selama ini dipakai. Selain itu beberapa hal yang selama ini masih menimbulkan multi-tafsir telah diperbaiki terutama dalam segi penyerahan dokumen karya prestatif, persyaratan, dan beberapa data/informasi yang dikirim oleh perguruan tinggi/Kopertis ke tingkat nasional. Dengan demikian penyelenggara baik di tingkat perguruan tinggi, Kopertis maupun di tingkat nasional diharapkan dapat memahami pedoman ini dengan lebih jelas dan lebih mudah.
Dengan penyelenggaraan pemilihan dosen berprestasi di tingkat nasional ini, setiap perguruan tinggi diharapkan terdorong untuk memiliki sistem penghargaan yang terprogram bagi dosen yang memiliki prestasi tinggi dalam pelaksanaan kegiatan tridharmanya. Selain itu dapat menjadi informasi yang berharga bagi perguruan tinggi untuk menentukan prioritas pengembangan menuju daya saing perguruan tinggi berbasis keunggulan lokal.
Semoga dengan pedoman atau acuan ini, penyelenggaraan pemilihan dosen berprestasi di tingkat perguruan tinggi/Kopertis maupun di tingkat nasional dapat terlaksana dengan baik.


Jakarta, Maret 2009
Direktur Akademik,



Illah Sailah
NIP 131128918



DAFTAR ISI
Hal. :
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar Hukum 1
C. Tujuan dan Manfaat 2

II. PENGERTIAN DAN PROSES PEMILIHAN 2
A. Pengertian dan Ketetapan 3
B. Proses Pemilihan 4

III. KOMPONEN PENILAIAN 5
A. Karya Prestasi Unggul 5
B. Karya Triharma Perguruan Tiinggi 5

IV. PROSES PENILAIAN 5
A. Dokumen yang Diperlukan 5
B. Penilaian Tahap Awal 6
C. Penilaian Tahap Akhir 6
D. Cara Penyampaian Hasil Pemilihan 7

V. JADWAL KEGIATAN 8
VI. PENGHARGAAN 11
VII. PEMBIAYAAN 11
VII. PENUTUP 11
Lampiran :

1. Formulir Prestasi Unggul
2. Formulir Karya Tridharma Perguruan Tinggi

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan tinggi di Indonesia merupakan subsistem pendidikan nasional yang mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu unsur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah dosen. Dosen merupakan tenaga akademik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 51 Ayat (1) Butir b, bahwa dosen berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kinerja akademiknya.
Sistem penghargaan terkait dengan aspirasi dan motivasi di kalangan dosen ini diharapkan menjadi salah satu cara dalam pengembangan manajemen akademik di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu sistem penghargaan akan merupakan salah satu unsur penting dan memiliki peran dalam menumbuh kembangkan suasana akademik, yang pada akhirnya dapat mempercepat perkembangan masyarakat ilmiah masa kini dan masa depan sesuai dengan yang diharapkan. Sistem penghargaan ini harus sejalan dan sesuai dengan harkat dan martabat dosen sebagai penggali dan pengembang ilmu, teknologi, dan seni serta budaya, peneliti dan pengabdi pada masyarakat.
Merujuk pada pemikiran di atas, sudah selayaknya pemberian penghargaan diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi yang dibanggakan oleh perguruan tingginya dalam bidang tridharma perguruan tinggi. Pemberian penghargaan akan mendorong dosen untuk berprestasi secara lebih produktif. Dengan demikian prestasi yang semakin produktif itu diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan pengem-bangan sistem pendidikan tinggi khususnya, dan pem-bangunan nasional pada umumnya.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
7. Higher Education Long Term Strategy (HELTS) Tahun 2003-2010. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional

C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan pemilihan dosen berprestasi adalah memberi pengakuan kepada dosen yang secara nyata dan luar biasa melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang hasilnya dapat dibanggakan dan sangat bermanfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas akademik dan kelembagaan.
Pemilihan dosen berprestasi diharapkan bermanfaat dalam:
1. Meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di kalangan sivitas akademika untuk “bekerja lebih keras dan lebih cerdas” dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan produktivitas perguruan tinggi.
2. Menciptakan suasana akademik yang mengarah kepada terwujudnya kepribadian ilmuwan yang terpuji, semangat pengabdian dan dedikasi di bidang pendidikan tinggi.
3. Menumbuhkan kebanggaan di kalangan dosen terhadap profesinya.
II. PENGERTIAN DAN PROSES PEMILIHAN
Pemilihan dosen berprestasi tingkat nasional dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional dan peringatan hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pedoman pemilihan ini diatur sebagai berikut.
A. Pengertian dan Ketetapan
1. Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas di lingkungan Depdiknas.
2. Dosen berprestasi adalah dosen yang dalam tiga tahun terakhir memiliki prestasi yang sangat bermanfaat dan dapat dibanggakan, serta diakui pada skala nasional.
3. Dosen yang berhak mengikuti proses pemilihan dosen berprestasi adalah dosen tetap perguruan tinggi, yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Semua dosen tetap yang memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister atau setara dapat mengikuti pemilihan dosen berprestasi tanpa dibatasi oleh usia, kepangkatan dan golongan, jabatan pimpinan perguruan tinggi, dan jabatan akademik.
5. Pimpinan perguruan tinggi negeri hanya dapat meng-usulkan satu orang dosen berprestasi. Pimpinan perguruan tinggi swasta mengajukan satu orang dosen berprestasi ke Kopertis dan selanjutnya koordinator Kopertis menyeleksi dan mengirimkan dua orang dosen berprestasi ke tingkat nasional.
6. Karya Prestasi
a. Karya prestasi di bidang Pendidikan dan Pembelajaran antara lain dalam bentuk:
1) Buku ajar/diktat/penuntun praktikum/metode diskusi
2) Metode/teknologi pembelajaran yang kreatif
3) Metode/model pembimbingan asisten atau dosen muda
4) Metode/model pemotivasian pembelajaran kepada mahasiswa
5) Hal lain yang relevan dengan dua dharma lainnya.
b. Karya prestasi di bidang Penelitian antara lain dalam bentuk:
1) Hak atas Kekayaan Intelektual
2) Tulisan/publikasi pada jurnal nasional yang terakre-ditasi maupun jurnal internasional
3) Model/prototipe/sistem yang bermanfaat bagi masyarakat
4) Bahan ajar berbasis hasil penelitian
5) Karya tulis ilmiah yang disajikan pada seminar-seminar ilmiah di tingkat nasional/internasional
6) Hal lain yang relevan dengan dua dharma lainnya
c. Karya prestasi di bidang Pengabdian pada Masyarakat antara lain dalam bentuk:
1) Konsep penataan lingkungan, penerapan teknologi, pemberdayaan masyarakat
2) Model pengembangan wilayah,
3) Model pemberdayaan masyarakat
4) Model pengembangan kemitraan
5) Model penataan kelembagaan
6) Model penyebaran atau difusi temuan-temuan baru
7) Modul pengembangan sumberdaya manusia atau sumber daya lainnya
8) Publikasi dalam pengabdian kepada masyarakat
9) Konsultasi bagi pengembangan dunia bisnis dan non-bisnis
10) Hal lain yang relevan dengan dua dharma lainnya

B. Proses Pemilihan
Pemilihan dosen berprestasi dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
1. Tingkat Perguruan Tinggi/Kopertis
a) Di tingkat masing-masing perguruan tinggi negeri
b) Di tingkat masing-masing perguruan tinggi swasta dan dilanjutkan pada tingkat Kopertis
c) Pemilihan sebaiknya dimulai pada tingkat bagian/ jurusan/departemen, fakultas lalu di tingkat perguruan tinggi/Kopertis. Cara pemilihan diserahkan pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi/ Kopertis.
2. Tingkat Nasional
Di tingkat nasional dilakukan dua tahap seleksi, yaitu tahap awal dan tahap akhir. Pada tahap awal dipilih 15 orang dosen berprestasi terbaik yang akan mengikuti pemilihan tahap akhir dengan mengundang seluruh peserta ke Jakarta. Pemilihan tahap awal dilakukan berdasarkan penilaian dokumen yang dikirim ke panitia pemilihan. Pada tahap akhir 15 orang dosen berprestasii menyajikan makalah hasil karya prestasi dan berdiskusi tentang isu-isu aktual serta penilaian kepribadian. Pada seleksi tahap akhir dipilih tiga orang dosen berprestasi terbaik tingkat nasional.
III. KOMPONEN PENILAIAN
Komponen penilaian kinerja dosen berprestasi mencakup:
A. Karya Prestasi Unggul
Karya prestasi unggul adalah :
1. Karya salah satu atau lebih bidang dharma perguruan tinggi yang asli, dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya.
2. Karya pengembangan kemitraan penelitian dengan pihak industri/pemerintah daerah/lembaga penelitian baik di dalam maupun di luar negeri
3. Ide/gagasan tentang pengembangan pendidikan/pembela-jaran, tingkat nasional maupun internasional.
Di dalam karya prestasi unggul tersebut diuraikan dalam tulisan sebagaimana petunjuk teknis yang tercantum pada Lampiran 1
B. Karya Tridharma Perguruan Tinggi
Kegiatan tridharma perguruan tinggi dinilai berdasarkan karya yang dihasilkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Karya tridharma perguruan tinggi dapat dituliskan dalam formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran 2.
IV. PROSES PENILAIAN
Penilaian pada tingkat perguruan tinggi/Kopertis diserahkan kepada masing-masing institusi dan dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.
A. Dokumen yang diperlukan
Dokumen yang dikirim oleh pimpinan perguruan tinggi atau Kopertis terdiri atas:
1. Karya prestasi unggul yang ditulis secara singkat dan padat dalam 3 halaman dengan ukuran kertas A4 (huruf Times New Roman, font 12, 1 spasi) dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (Lampiran 1).
2. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi dan penilaian atasan/pimpinan langsung terhadap integritas dan kepribadian dosen yang bersangkutan.
3. Daftar karya di bidang pendidikan dan pembelajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan unsur penunjang selama tiga tahun terakhir, disertai dengan bukti yang relevan (Lampiran 2).
B. Penilaian Tahap Awal
Penilaian tahap awal dilakukan terhadap semua berkas/dokumen yang masuk ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti Depdiknas. Pada tahap ini akan ditentukan 15 orang dosen berprestasi terbaik yang kemudian akan diundang untuk pemilihan tahap akhir
Nilai kumulatif dosen berprestasi mencakup komponen:
1. Karya Prestasi Unggul : 65%
2. Karya tridharma perguruan tinggi : 35%
Bobot penilaian tridharma perguruan tinggi dan penunjang adalah sebagai berikut.
1. Pendidikan dan pembelajaran : 40%
2. Penelitian : 30%
3. Pengabdian pada masyarakat : 20%
4. Kegiatan penunjang tridharma : 10%
C. Penilaian Tahap Akhir
Penilaian tahap akhir dilakukan untuk menentukan tiga dosen berprestasi terbaik, dan akan diundang untuk menghadiri upacara kenegaraan dalam rangka peringatan hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Penilaian pada pemilihan tahap akhir dilakukan terhadap:
1. Karya tulis ilmiah prestasi unggul dengan ketentuan :
a. Karya tulis ilmiah ditulis 15 – 20 halaman, di atas kertas ukuran A4 dengan spasi 1,5 dan menggunakan font 12 Times New Roman.
b. Karya tulis ilmiah berisi pendahuluan, tujuan, landasan teori/kajian pustaka, pembahasan, kesimpulan dan daftar pustaka.
c. Karya tulis ilmiah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik dan benar
2. Penyajian karya tulis ilmiah selama 15 menit dan dilanjutkan dengan tanya jawab selama maksimum 30 menit.
3. Pengungkapan ide atau gagasan pada diskusi kelompok tentang isu aktual yang akan ditentukan segera sebelum diskusi kelompok.
Adapun nilai akhir diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut.
1. 40% dari hasil penilaian tahap awal
2. 60% dari hasil penilaian tahap akhir yaitu:
Penulisan Karya Tulis (makalah) : 50%
Penyajian dan Tanya Jawab : 30%
Diskusi Kelompok : 20%
D. Cara Penyampaian Hasil Pemilihan
1. Hasil pemilihan dosen berprestasi tingkat perguruan tinggi negeri/Kopertis disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi/Kopertis yang bersangkutan disertai dengan berkas yang diperlukan kepada:
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
c.q. Direktur Akademik
Gedung D Depdiknas Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman, Pintu I, Senayan, Jakarta
2. Undangan kepada 15 orang dosen berprestasi (hasil penilaian tahap awal) dan peserta lainnya akan disampaikan sebelum pemilihan tahap akhir di tingkat nasional melalui pos atau e-mail.
3. Hasil penilaian tahap akhir akan diumumkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
V. JADWAL KEGIATAN
Jadwal kegiatan secara tentatif dari pemilihan dosen berprestasi disajikan pada Bagan di halaman berikut. Penjelasan dari Bagan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Bulan Maret
a. Pemberitahuan pelaksanaan pemilihan dari Ditjen Dikti
b. Pembentukan panitia tingkat program studi/jurusan/ departemen/ fakultas/ perguruan tinggi/Kopertis.
c. Penyampaian pedoman dan bahan-bahan pemilihan dari Ditjen Dikti ke perguruan tinggi/Kopertis
d. Rapat Koordinasi Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Tingkat Nasional oleh Ditjen Dikti
2. Bulan April
a. Pelaksanaan pemilihan dosen berprestasi tingkat program studi/jurusan/fakultas/perguruan tinggi/Kopertis
b. Penyampaian hasil pemilihan dosen berprestasi tingkat program studi/jurusan/departemen/fakultas ke tingkat perguruan tinggi
c. Penyampaian hasil pemilihan dosen berprestasi tingkat perguruan tinggi swasta ke Kopertis
d. Penetapan pelaksanaan pemilihan dosen berprestasi Tingkat Nasional oleh Ditjen Dikti
e. Penetapan tim penilai tingkat nasional
f. Pelaksanaan pemilihan dosen berprestasi tingkat perguruan tinggi/Kopertis
3. Bulan Mei - Juni
a. Laporan hasil pemilihan dosen berprestasi perguruan tinggi/Kopertis ke Ditjen Dikti Depdiknas
b. Seleksi kelengkapan administrasi dosen berprestasi tingkat perguruan tinggi/Kopertis.
c. Pemilihan dosen berprestasi nasional tahap awal.
d. Pemberitahuan hasil pemilihan dosen berprestasi nasional tahap awal ke seluruh perguruan tinggi.
4. Bulan Juli
a. Undangan pemilihan tingkat nasional tahap akhir
b. Pemilihan dosen berprestasi tingkat nasional tahap akhir
c. Laporan hasil pemilihan dosen berprestasi tingkat nasional tahap akhir ke perguruan tinggi/Kopertis
5. Bulan Agustus
Undangan menghadiri upacara 17 Agustus di Depdiknas kepada Dosen Berprestasi juara I, II, dan III Tingkat Nasional dan para finalis lainnya.

Bagan Jadwal Kegiatan
No. Kegiatan Maret April Mei Juni Juli Agustus
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Penyebaran informasi
2 Pemilihan tingkat perguruan tinggi/Kopertis
3 Pengiriman nama, kelengkapan administrasi dan karya tulis ilmiah ke tingkat nasional (Dikti)
4 Penilaian Nasional tahap awal
(desk evaluation)
5 • Penilaian Nasional Tahap Akhir
• Pengumuman nama dosen beprestasi Tingkat Nasional
6 Undangan menghadiri Upacara 17 Agustus Depdiknas


VI. PENGHARGAAN
Penghargaan kepada dosen berprestasi akan diberikan oleh :
1. Pimpinan perguruan tinggi/Kopertis yang bersangkutan berupa piagam penghargaan yang disediakan sendiri oleh masing-masing perguruan tinggi/Kopertis. Penghargaan lainnya diserahkan kepada kebijaksanaan dan kemampuan perguruan tinggi/Kopertis yang bersangkutan. Penghargaan tersebut mempunyai bobot dan makna yang sesuai dengan pelaksanaan tugas atau misi perguruan tinggi.
2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi menyediakan penghargaan bagi dosen berprestasi berupa :
a. Piagam Penghargaan,
b. Hadiah lainnya.
Dosen berprestasi tingkat perguruan tinggi/Kopertis menerima penghargaan yang diserahkan oleh pimpinan perguruan tinggi/Kopertis pada waktu upacara memperingati Proklamasi 17 Agustus 1945 di lingkungan masing-masing perguruan tinggi. Dosen berprestasi peringkat I, II dan III tingkat nasional akan menerima penghargaan dari Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta.
VI. PEMBIAYAAN
Pembiayaan pemilihan dan pemberian penghargaan dosen berprestasi tingkat perguruan tinggi/Kopertis dibebankan pada anggaran perguruan tinggi/Kopertis masing-masing. Pembiayaan dan penghargaan dosen berprestasi di tingkat nasional dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang relevan pada Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
VII. PENUTUP
Buku Pedoman Umum Pemilihan Dosen Berprestasi merupakan acuan bagi perguruan tinggi dan panitia penyelenggara di Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan disampaikan melalui surat.

Lampiran 1

FORMULIR PRESTASI UNGGUL


A. DATA DIRI
1. Nama Lengkap (dengan gelar)
2. NIP.
3. Jabatan Akademik
4. Jabatan Struktural
5. Pangkat dan golongan
6. Tempat & Tanggal Lahir
7. Jenis Kelamin Laki-laki / Perempuan *)
8. Bidang Keahlian
9. Agama
10. Asal Perguruan Tinggi
Fakultas
Jurusan/Dep.

B. URAIAN PRESTASI UNGGUL (3 tahun terakhir)
Uraian prestasi unggul ditulis dalam tiga halaman yang antara lain memuat:
1. Latar belakang
2. Metode pencapaian unggulan
3. Prestasi yang diunggulkan
4. Kemanfaatan
5. Diseminasi
6. Pengakuan dari pihak terkait


Lampiran 2
Formulir Karya Tridharma Perguruan Tinggi
(tiga tahun terakhir)

I. Keterangan Perorangan
1. Nama Lengkap (dengan gelar)
2. NIP.
3. Jabatan Akademik
4. Jabatan Struktural
5. Pangkat dan golongan
6. Tempat & Tanggal Lahir
7. Jenis Kelamin Laki-laki / Perempuan *)
8. Bidang Keahlian
9. Agama
10. Asal Perguruan Tinggi
Fakultas
Jurusan/Dep.
11. Alamat Perguruan Tinggi

Telp/Fax
12. Status perkawinan Belum kawin/Kawin/Janda/Duda*)
13. Alamat Rumah (lengkap)

Telp/Fax
Hp
E-mail
*) Coret yang tidak perlu


II. Pendidikan dan Pembelajaran (tiga tahun terakhir)
No Kegiatan Pendidikan dan Pembelajaran Bentuk Tempat/ Instansi Tanggal Keterangan
1 2 3 4 5 6
1. Memperoleh ijasah S3/S2
2. Mengajar … sks Jumlah Mhs
3. Bimbingan: Seminar mahasiswa; KKN; Praktik Kerja Lapangan;magang
4. Bimbingan Disertasi/Tesis/ Skripsi/Tugas Akhir/Lap Akhir
5. Mengembangan bahan ajar (buku ajar, diktat, modul, penuntun praktikum,praktik)

Keterangan lain yang dianggap perlu








III. Penelitian (tiga tahun terakhir)
No. Judul Karya Ilmiah Posisi Penulis Keterangan
1 2 3 4
1. Penelitian yang dipublikasikan
a. Dalam Bentuk Buku Monograf/Referensi
b. Jurnal/Majalah Ilmiah Terakreditasi/Tidak
c. Melalui Seminar Internasional/Nasional
2. Membuat Rancangan dan Karya yang Dipatenkan Status (Sudah Diperoleh/Masih Diusulkan
3. Membuat Rancangan dan Karya Teknologi/Karya Seni Monumental/Seni Pertunjukan/Karya Sastra
Hal lain yang relevan dengan bidang penelitian dapat dibuat atau diuraikan dengan bebas pada lembar terpisah.

IV. Pengabdian pada Masyarakat (tiga tahun terakhir)
No. Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat Tahun Khalayak Sasaran/ Kerjasama Lama Kegiatan
1 2 3 4 5
1. Judul Materi Pelatihan
2. Judul Materi Pelayanan/
Konsultasi
3. Judul Kegiatan Pengembangan Hasil Pendidikan/Penelitian (Action Research)
Uraikan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pengabdian pada masyarakat


V. Kegiatan Penunjang (tiga tahun terakhir)
No Jenis Kegiatan Tahun Posisi dalam Kegiatan (Pembimbing/ Pokja) Keterangan (Surat Keputusan)
1 2 3 4 5
1 Menjadi anggota: dalam Badan Perguruan; Lembaga Pemerintah; Organisasi Profesi; antar Lembaga; Delegasi Nasional di Pertemuan Internasonal
2 Berperan Aktif dalam Pertemuan Ilmiah
3 Mempunyai Prestasi di Bidang Olah Raga/ Humaniora
Informasi lain (silakan diuraikan yang berkaitan dengan kegiatan penunjang yang dianggap menguatkan kinerja Anda).

Demikian keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
...................., ...............


( ................................. )

Catatan:
Semua kegiatan tridharma perguruan tinggi dan penunjang secara lengkap dapat dilihat pada Rincian Kegiatan Dosen pada Keputusan Menkowasbangpan No. 38/Kep/MK.Waspan/8/1999 dan informasi kegiatan perlu disertai dokumen penunjang sebagai bukti partisipasi dalam kegiatan tridarma tersebut.

PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI, BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU

PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI
BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU



DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN
TAHUN 2010

KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.
Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.


Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi


Fasli Jalal

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
I. PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. DASAR 2
C. MISI 2
D. TUJUAN 3
II. KETENTUAN UMUM 3
A. SASARAN 3
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA 4
C. PENYELENGGARA 4
D. DANA BEASISWA 4
III. KETENTUAN KHUSUS 5
A. PERSYARATAN 5
B. KUOTA 5
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA 5
D. PENYALURAN DANA 6
IV. MEKANISME PEREKRUTAN 7
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN 7
B. TATA CARA PENDAFTARAN 7
C. SELEKSI 9
D. PENETAPAN 9
E. PENGHENTIAN BEASISWA 10
V. MONITORING DAN EVALUASI 11
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL 11
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL 11
LAMPIRAN 13


I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peningkatan pemerataan akses ke perguruan tinggi jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita. Banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang berprestasi dan merupakan calon mahasiswa yang potensial tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi karena berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu peningkatan akses informasi terhadap sumber pendanaan masih sangat terbatas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang cerdas dan kurang mampu serta memfasilitasi dan atau menyediakan beasiswa dan biaya pendidikan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Bab VI, Pasal 46 ayat (2), menyebutkan bahwa Badan Hukum Pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.
Berbagai macam beasiswa oleh pemerintah, misalnya PPA, BBM, PPE, dan BMU, telah diberikan kepada mahasiswa. Akan tetapi jumlah dana yang diberikan masih belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, sehingga belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut serta kenyataan tentang program beasiswa sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Departemen Pendidikan Nasional mulai tahun 2010 memberikan beasiswa dan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan berprestasi yang disebut Beasiswa BIDIK MISI.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri;
5. Program Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2009-2014.
C. MISI
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk terus menempuh sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
D. TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai;
4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
5. Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi;
6. Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.




II. KETENTUAN UMUM
A. SASARAN
Lulusan jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2010 yang berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi.
B. JANGKA WAKTU PEMBERIAN BEASISWA
Beasiswa diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III dengan ketentuan penerima beasiswa berstatus mahasiswa aktif.
C. PENYELENGGARA
Penyelenggara program beasiswa BIDIK MISI adalah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih di bawah Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
D. DANA BEASISWA
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.

III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program beasiswa BIDIK MISI tahun 2010 adalah:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang dijadwalkan lulus pada tahun 2010;
2. Berprestasi dan orang tua/wali-nya kurang mampu secara ekonomi;
3. Calon penerima beasiswa mempunyai prestasi akademik/ kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/ Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota. Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
B. KUOTA
1. Banyaknya penerima beasiswa pada tahun anggaran 2010 adalah 20.000 orang;
2. Jumlah tersebut didistribusikan kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN di bawah Depdiknas yang ditentukan oleh Depdiknas dan di perguruan tinggi negeri di bawah Depag yang ditentukan oleh Depag;
3. Kuota beasiswa yang ditetapkan untuk setiap perguruan tinggi terpilih disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di perguruan tinggi tersebut serta pertimbangan lainnya.
C. PENGGUNAAN DANA BEASISWA
1. Besarnya dana biaya hidup setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan tergantung pada indeks harga kemahalan daerah lokasi perguruan tinggi terpilih.
2. Besarnya biaya pendidikan yang dialokasikan kepada setiap penerima beasiswa adalah sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per semester.
3. Apabila biaya pendidikan di suatu perguruan tinggi terpilih ternyata lebih tinggi dari dana yang tersedia, maka perguruan tinggi terpilih tersebut wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sepenuhnya kepada penerima beasiswa.
4. Apabila terdapat kelebihan dana pendidikan pada suatu perguruan tinggi terpilih, maka perguruan tinggi terpilih tersebut dapat menggunakan untuk:
a. biaya pelaksanaan tes/seleksi penerimaan (administrasi, transportasi, dan akomodasi);
b. biaya buku, pelatihan mahasiswa yang bersangkutan, dan sebagainya.
c. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti.
D. PENYALURAN DANA
1. Beasiswa dibayarkan setiap semester berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani oleh perguruan tinggi terpilih dengan Ditjen Dikti;
2. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara memberikan dana biaya hidup kepada mahasiswa dengan perhitungan per bulan;
3. Penyaluran beasiswa dari perguruan tinggi penyelenggara kepada mahasiswa penerima melalui rekening mahasiswa atau dibayarkan melalui bank;
4. Penyaluran biaya pendidikan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Dana beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun.

IV. MEKANISME PEREKRUTAN
A. PERSIAPAN PENDAFTARAN
Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan pengumuman melalui media massa, institusi pemerintah daerah (dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi serta pendidikan menengah (SMA, SMK, MA, MAK atau bentuk lain yang sederajat) untuk memberikan informasi kepada publik adanya program beasiswa ini.
Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas mengkoordinasikan seluruh proses pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi persyaratan ke perguruan tinggi terpilih yang dituju.
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon mahasiswa memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV dan Sarjana pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi BHMN terpilih;
2. Berhubung jadwal pendaftaran calon mahasiswa baru di perguruan tinggi penyelenggara tidak bersamaan, maka setiap calon mahasiswa diharuskan memperhatikan jadwal pendaftaran di setiap perguruan tinggi yang dipilih;
3. Setiap calon mahasiswa dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu perguruan tinggi atau di dua perguruan tinggi yang berbeda.
4. Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas dari siswa yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara kolektif, untuk siswa/peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya, kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi penyelenggara yang dituju dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Berkas-berkas yang dilengkapi oleh siswa
1) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh siswa yang bersangkutan dan dilengkapi dengan pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar. Formulir pendaftaran dapat diunduh di alamat www.dikti.go.id dan/atau www.kelembagaan.dikti.go.id atau difotokopi dari panduan program beasiswa BIDIK MISI yang tersedia;
2) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
3) Fotokopi rapor semester 1 s/d 5 disertai surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh kepala sekolah/ pimpinan unit Dikmas;
4) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin. Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu Keluarga Miskin, harus menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh kepala desa/kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
5) Fotokopi Kartu Keluarga;
6) Jika diperlukan dapat menyertakan bukti pendukung lain seperti fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
b. Berkas yang dilengkapi oleh Sekolah/Unit Dikmas
1) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Dikmas yang memberikan keterangan bahwa pendaftar adalah siswa berprestasi yang orang tua/wali-nya kurang mampu;
2) Daftar nama pelamar ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
C. SELEKSI
1. Perguruan tinggi penyelenggara menyeleksi usulan calon penerima beasiswa BIDIK MISI sesuai persyaratan;
2. Seleksi ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara dengan memprioritaskan calon yang paling tidak mampu, calon yang mempunyai prestasi paling tinggi, dan memperhatikan asal daerah calon;
3. Apabila diperlukan seleksi yang memerlukan kehadiran fisik pendaftar, maka seluruh biaya untuk mengikuti proses seleksi termasuk biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh perguruan tinggi terpilih yang bersangkutan;
4. Hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/ Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu setelah melalui proses verifikasi.
D. PENETAPAN
1. Setiap perguruan tinggi penyelenggara harus melaporkan data hasil seleksi/perankingan semua pendaftar ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai bahan verifikasi;
2. Dalam verifikasi bersama yang dikoordinasi oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dilakukan penetapan penerimaan. Seorang calon hanya diterima di satu program studi pada perguruan tinggi tertentu.
3. Apabila calon penerima beasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi penyelenggara tertentu kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka Ditjen Dikti dapat mengalokasikan sisa kuota tersebut ke perguruan tinggi penyelenggara yang lain;
4. Pengumuman penerimaan calon mahasiswa dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
E. PENGHENTIAN BEASISWA
Pemberian beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
3. Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia.



V. MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk evaluasi eksternal dan internal.
A. MONITORING DAN EVALUASI EKSTERNAL
Monitoring dan evaluasi eksternal terhadap penyelenggaraan program akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan program beasiswa BIDIK MISI, antara lain:
1. Prestasi akademik mahasiswa penerima beasiswa;
2. Penyaluran dana beasiswa;
3. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa.
B. MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL
Secara internal perguruan tinggi penyelenggara dapat melengkapi panduan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program serta sistem monitoring dan evaluasinya. Hasil monitoring dan evaluasi internal dituangkan dalam Laporan Program dan Keuangan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
1. Pelaporan Program
Pelaporan program berprinsip pada 3-T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu).
a. Tepat Sasaran; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa.
b. Tepat Jumlah; artinya jumlah mahasiswa penerima beasiswa harus sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Apabila jumlah mahasiswa penerima beasiswa kurang dari yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi wajib melaporkan ke Ditjen Dikti
c. Tepat Waktu; artinya beasiswa telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.
2. Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan melampirkan bukti pembayaran dana biaya hidup kepada mahasiswa, dan keperluan lain yang dikeluarkan perguruan tinggi penyelenggara untuk keperluan studi mahasiswa penerima beasiswa.
3. Pengiriman Laporan
Laporan berupa soft copy (CD) dikirim ke:

Direktur Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kompleks Depdiknas Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman, Pintu I Senayan
Jakarta 10270

LAMPIRAN
DAFTAR PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI TAHUN 2010

1. Di bawah Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional

No Perguruan Tinggi Kuota
1 Institut Pertanian Bogor 500
2 Institut Seni Indonesia Denpasar 20
3 Institut Seni Indonesia Surakarta 20
4 Institut Seni Indonesia Yogyakarta 20
5 Institut Teknologi Bandung 450
6 Institut Teknologi Sepuluh November 450
7 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 100
8 Politeknik Manufaktur Bandung 75
9 Politeknik Negeri Ambon 30
10 Politeknik Negeri Bali 30
11 Politeknik Negeri Bandung 75
12 Politeknik Negeri Banjarmasin 50
13 Politeknik Negeri Jakarta 75
14 Politeknik Negeri Jember 20
15 Politeknik Negeri Kupang 20
16 Politeknik Negeri Lampung 20
17 Politeknik Negeri Lhokseumawe 30
18 Politeknik Negeri Malang 75
19 Politeknik Negeri Manado 40
20 Politeknik Negeri Medan 70
21 Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta 10
22 Politeknik Negeri Padang 75
23 Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 15
24 Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 15
25 Politeknik Negeri Pontianak 50
26 Politeknik Negeri Samarinda 50
27 Politeknik Negeri Semarang 50
28 Politeknik Negeri Sriwijaya 75
29 Politeknik Perikanan Negeri Tual 10
30 Politeknik Negeri Ujung Pandang 50
31 Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya 50
32 Politeknik Pertanian Negeri Kupang 20
33 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 20
34 Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung 20
35 Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang 20
36 Universitas Airlangga 500
37 Universitas Andalas 500
38 Universitas Bengkulu 150
39 Universitas Brawijaya 500
40 Universitas Cenderawasih 125
41 Universitas Diponegoro 500
42 Universitas Gadjah Mada 500
43 Universitas Haluoleo 150
44 Universitas Hasanudin 500
45 Universitas Indonesia 500
46 Universitas Jambi 300
47 Universitas Jember 300
48 Universitas Jenderal Soedirman 300
49 Universitas Khairun 50
50 Universitas Lambung Mangkurat 300
51 Universitas Lampung 300
52 Universitas Malikussaleh 50
53 Universitas Mataram 150
54 Universitas Mulawarman 300
55 Universitas Negeri Gorontalo 300
56 Universitas Negeri Jakarta 450
57 Universitas Negeri Makassar 350
58 Universitas Negeri Malang 450
59 Universitas Negeri Manado 300
60 Universitas Negeri Medan 500
61 Universitas Negeri Padang 500
62 Universitas Negeri Papua 75
63 Universitas Negeri Semarang 400
64 Universitas Negeri Surabaya 400
65 Universitas Negeri Yogyakarta 400
66 Universitas Nusacendana 100
67 Universitas Padjadjaran 500
68 Universitas Palangka Raya 250
69 Universitas Pattimura 250
70 Universitas Pendidikan Ganesha 250
71 Universitas Pendidikan Indonesia 450
72 Universitas Riau 300
73 Universitas Sam Ratulangi 300
74 Universitas Sebelas Maret 400
75 Universitas Sriwijaya 400
76 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 100
77 Univeristas Sumatera Utara 500
78 Universitas Syiah Kuala 400
79 Universitas Tadulako 250
80 Universitas Tanjungpura 300
81 Universitas Trunojoyo 100
82 Universitas Udayana 350
Jumlah 18.000
Keterangan:
Nama program studi yang ditawarkan dan informasi tentang masing-masing perguruan tinggi penyelenggara tersebut di atas dapat dilihat pada:
 Buku panduan SNMPTN tahun 2009; Website www.snmptn.ac.id,
 Website perguruan tinggi masing-masing, atau www.evaluasi.or.id

2. Di bawah Pembinaan Departemen Agama

NO Perguruan Tinggi Kuota Program Studi
1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 100 1. Tafsir Hadits
2. Perbandingan Agama
3. Akidah dan Filsafat
4. Sosiologi Agama
5. Perbandingan madzhab Fikih
6. Kepidanaan Islam
7. Dirasah Islamiyah
8. Manajemen Dakwah
9. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
10. Sejarah dan Peradaban Islam
11. Tarjamah
12. Bahasa dan Sastra Arab
2 UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta 100 1. Perbandingan Agama
2. Akidah dan Filsafat
3. Tafsir hadits
4. Perbandingan Madzhab dan Hukum
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Bahasa dan Sastra Arab
7. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
8. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3 UIN Alaudin Makassar 90 1. Perbandingan Madzhab dan Hukum
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Tafsir Hadits
4. Perbandingan Agama
5. Sejarah dan Kebudayaan Islam
6. Akidah dan Filsafat
7. Bahasa dan Sastra Arab
4 UIN Sunan Gunung Djati Bandung 80 1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Perbandingan Agama
4. Mu’amalah
5. Perbandingan Madzhab dan Hukum
6. Menajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Sejarah dan Peradaban Islam
5 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 100 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa dan Sastra Arab
4. Hukum Bisnis Syari’ah
5. Psikologi
6. Biologi
7. Matematika
6 UIN Syarif Kasim Riau 80 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Tafsir Hadits
3. Akidah dan Filsafat
4. Jinayah Isyasah
5. Pengembangan Masyarakat Islam
6. Pendidikan Bahasa Arab
7 IAIN Antasari Banjarmasin 60 1. Perbandingan Agama
2. perbandingan Madzhab dan Hukum
3. Akidah dan Filsafat
4. Tafsir Hadits
5. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
6. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
8 IAIN Ar-Raniry Banda Aceh 60 1. Tafsir Hadits
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Akidah dan Filsafat
4. Perbandingan Agama
5. Jinayah Siyasah
6. Sejarah dan Peradaban Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
8. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
9 IAIN Sumatera Utara Medan 70 1. Akidah Filsafat
2. Perbandingan Agama
3. Tafsir Hadits
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Perbandingan Madzhab dan Hukum
6. Komunikasi dan Penyiaran Islam
7. Manajemen Dakwah
10 IAIN Imam Bonjol Padang 60 1. Perbandingan Agama
2. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
3. Perbandingan Madzhab dan Hukum
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
6. Bahasa dan Sastra Arab
7. Sejarah dan Kebudayaan Islam
11 IAIN Sultan Thaha Saifudin Jambi 60 1. Perbandingan Madzhab dan Hukum
2. Jinayah Siyasah
3. Tafsir Hadits
4. Sejarah dan Peradaban Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
6. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
12 IAIN Raden Fatah Palembang 70 1. Tafsir Hadits
2. Perbandinagan Agama
3. Jinayah Siyasah
4. Perbandinagan Madzhab dan Hukum
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Sejarah dan Peradaban Islam
7. Bahasa dan Sastra Arab
13 IAIN Raden Intan Lampung 60 1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Jinayah Siyasah
4. Peradilan Agama
5. Komunikasi dan Penyiaran Islam
6. Pendidikan Bahasa Arab
14 IAIN Walisongo Semarang
75 1. Akidah dan Filsafat
2. Tasawuf dan Psikoterapi
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Jinayah Siyasah
5. Mu’amalah
6. Manajemen Dakwah
7. Bimbingan dan Penyuluhan
8. Tafsir Hadits
9. Perbandingan Agama
10. Pendidikan Bahasa Arab
11. Kependidikan Islam
12. Komunikasi dan Penyiaran Islam
13. Ekonomi Islam
15 IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 60 1. Tafsir Hadits
2. Akidah Filsafat
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
4. Sejarah Peradaban Islam
5. Bahasa dan Sastra Arab
16 IAIN Sunan Ampel Surabaya 75 1. Tafsir Hadits
2. Akidah dan Filsafat
3. Perbandingan Agama
4. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
5. Jinayah Siyasah
6. Manajemen Dakwah
7. Pengembangan Masyarakat Islam
8. Bimbingan dan Penyuluhan Islam
9. Bahasa dan Sastra Arab
10. Sejarah dan Kebudayaan Islam
17 IAIN Mataram 60 1. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
2. Komunikasi dan Penyiaran Islam
3. Mu’amalah
18 IAIN Ambon 60 1. Akidah Filsafat
2. Jinayah Siyasah
3. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah
4. Komunikasi dan Penyiaran Islam
5. Perbandingan Hukum dan Madzhab
6. Mu’amalah
7. Sosiologi Agama
19 IAIN Sultan Amai Gorontalo 50 1. Akidah dan Filsafat
2. Tafsir Hadits
3. Komunikasi dan Penyiaran Islam
20 STABN Sriwijaya Tangerang Banten 40 1. Pendidikan Agama Buddha (Dharmacarya)
2. Tenaga Penyuluh (Dharmaduta)
3. Kepanditaan
21 IHDN Denpasar 50 1. Teologi Hindu
2. Penerangan Agama Hindu
3. Hukum Agama Hindu
4. Filsafat Agama Hindu
22 STAKPN Ambon 40 1. Pendidikan Agama Kristen
2. Musik Gerejawi
3. Teologi
4. Pastoral Konseling
Jumlah 1.500

Jakarta, Desember 2009
Direktorat Kelembagaan
Ditjen Pendidikan Tinggi