Sabtu, 04 September 2010

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Sensor Film di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3541);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.

Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencatumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2
Biaya Sensor Film untuk copy kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besarnya tarif Biaya Sensor Film sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Biaya Sensor Film untuk peninjauan dan Sensor Apel karena banding diajukan cukup copy kesatu ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya tarif Biaya Sensor Film sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk rupiah.
Pasal 5
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang tercantum pada Lampiran IIA Angka (4) butir 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN
NASIONAL


UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Sensor Film di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4170

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1 TAHUN 2002
TANGGAL : 11 Januari 2002
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA LEMBAGA SENSOR FILM DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NO. JENIS PENERIMAAN SATUAN TARIF
1. Jenis Film Cerita
a. Film Seluloid ukuran 35 mm dan 70 mm Per meter Rp 75,00
b. Film Seluloid ukuran 16 mm Per meter Rp 150,00
c. Film Seluloid ukuran 8 mm Per meter Rp 500,00
d. Rekaman Video Per menit Rp 1.000,00
2. Jenis Iklan
a. Film Seluloid ukuran 35 mm dan 70 mm Per meter Rp 250,00
b. Film Seluloid ukuran 16 mm Per meter Rp 500,00
c. Film Seluloid ukuran 8 mm Per meter Rp 2.000,00
d. Rekaman Video Per menit Rp 5.000,00
3. Penerangan/Dokumenter/Pendidikan
a. Film Seluloid ukuran 35 mm dan 70 mm Per meter Rp 50,00
b. Film Seluloid ukuran 16 mm Per meter Rp 100,00
c. Film Seluloid ukuran 8 mm Per meter Rp 200,00
d. Rekaman Video Per menit Rp 250,00
4. Sarana Promosi/Publikasi
a. Still Photo Per lembar Rp 5.000,00
b. One Sheet Per lembar Rp 7.500,00
c. Poster Per lembar Rp 10.000,00
d. Balliho Per lembar Rp 15.000,00
e. Slide Per lembar Rp 5.000,00
f. Clise Per lembar Rp 5.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar:

Posting Komentar