Rabu, 10 Maret 2010

Standar Akademik

FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

SA.GJM-FP-UB.01

Revisi : Revisi 2
Tanggal : 5 Nopember 2008
Dikaji ulang oleh : Pembantu Dekan I
Dikendalikan oleh : Gugus Jaminan Mutu
Disetujui oleh : Dekan Fakultas Pertanian
Jumlah halaman : 20


Tanggal: Tanggal: Tanggal:
Disiapkan oleh : Diperiksa oleh: Disahkan oleh:

GJM-FP

PD 1
Dekan

Nomor salinan Distribusi ke -
Status  Terkendali*
Tak terkendali*
Tanggal distribusi
*) Berilah tanda (v) pada kotak yang sesuai



KATA PENGANTAR
Standar akademik Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) adalah pedoman dalam menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan akademik, serta landasan bagi pengembangan program, sumberdaya, prosedur kegiatan dan evaluasi akademik.
Tujuan ditetapkannya standar akademik ini adalah dalam rangka penjaminan mutu akademik di Fakultas Pertanian UB agar visi, misi, dan tujuan akademik dapat tercapai.
Di dalam standar akademik ini, dirumuskan visi, misi, tujuan pendidikan dan etika di FP-UB, serta butir-butir mutu yang digunakan dalam proses pembelajaran di FP UB, yaitu: kurikulum jurusan/program studi, sumberdaya manusia, mahasiswa, proses pembelajaran, sarana prasarana, suasana akademik, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, manajemen administrasi akademik dan sistem informasi akademik.
Standar akademik FP UB ini bersifat dinamis, dalam arti selalu berubah dari waktu ke waktu ke standar yang lebih tinggi, berdasarkan hasil evaluasi diri pada rentang waktu sebelumnya. Oleh karenanya, saran-saran perbaikan sangat diperlukan agar mutu akademik dapat ditingkatkan sejalan dengan dinamika perkembangan IPTEK.

Malang, 5 Nopember 2008
Dekan


Prof. Ir. Sumeru Ashari, MAgr.Sc., PhD
NIP 130 935 078



DAFTAR ISI





1. PENDAHULUAN
1.1. Pengertian
Standar akademik adalah penetapan awal (base line) mutu akademik, untuk memulai melaksanakan suatu proses akademik dalam sistem penjaminan mutu. Standar mutu akademik yang telah ditetapkan, akan mengikat selama satu tahun akademik, dan dapat direvisi kembali sesuai perkembangan akademik yang telah dicapai.
Standar mutu akademik terdiri dari sepuluh butir mutu:
1. Kurikulum
2. Sumber Daya Manusia (dosen dan tenaga penunjang)
3. Mahasiswa dan Kompetensi Lulusan
4. Proses Belajar Mengajar
5. Sarana dan Prasarana Akademik
6. Suasana Akademik
7. Penelitian dan Publikasi
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Manajemen Akademik
10. Sistem Informasi Akademik
1.2. Penjelasan Butir Mutu Akademik
1.2.1. Kurikulum Jurusan (Program Studi)
Kurikulum ialah keseluruhan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan belajar mengajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar untuk mencapai kompetensi tertentu sesuai standar pendidikan nasional. Kurikulum memberikan informasi tentang materi dan bahan kajian, sarana dan proses belajar mengajar dan penilaiannya untuk mencapai kompetensi hasil belajar (learning outputs dan outcomes). Sesuai ketentuan untuk pendidikan tinggi, kurikulum di Fakultas Pertanian UB, disusun untuk suatu bidang studi tertentu (6 PS dalam kurikulum lama, dan 2 PS: Agroekoteknologi dan Agribisnis dalam kurikulum baru), yang digunakan sebagai pedoman kegiatan instruksional. Mengingat lingkungan pendidikan yang senantiasa mengalami perubahan, maka kurikulum perlu disesuaikan dan dikembangkan secara periodik, dengan mempertimbangkan kebutuhan pihak stakeholder.
1.2.2. Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Penunjang)
Mutu pendidikan tinggi ditentukan juga oleh sumber daya manusia, selain oleh organisasi yang sehat dan manajemen yang efektif. Komitmen pimpinan dan staf pada mutu perencanaan dan penyelenggaraan program sangat menentukan kinerja institusi secara keseluruhan. Untuk mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat diperlukan adanya program pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan SDM diperlukan juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program dan kinerja organisasi. Hasil dari upaya tersebut tercermin dalam mutu proses belajar mengajar, mutu lulusan dan mutu pelayanan Tri Dharma pada stakeholder.
1.2.3. Mahasiswa dan Kompetensi Lulusan
Mahasiswa merupakan salah satu komponen terpenting dari keseluruhan proses belajar mengajar. Mahasiswa diarahkan untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Penilaian hasil belajar yang tepat akan menentukan sejauh mana pencapaian tujuan belajar (learning outcome), atau merupakan pengukuran % kompetensi yang tercapai. Dengan demikian, ukuran penilaian atas kompetensi lulusan tersebut dapat dipakai sebagai pedoman stakeholder dalam pasar kerja.
1.2.4. Proses Belajar Mengajar
Kriteria proses belajar mengajar berhubungan dengan usaha untuk menyediakan pengalaman belajar yang bermutu bagi mahasiswa. Pemantauan kemajuan belajar dan pencapaian hasil belajar mahasiswa sangat diperlukan untuk: a. menilai kesesuaian proses akademik dengan kurikulum yang dipakai, b. mengetahui masalah yang perlu ditanggulangi, c. menyempurnakan proses belajar, d. menilai keberhasilan dosen dalam melakukan tugas, e. mengukur kemampuan diri mahasiswa atau pencapaian kompetensi oleh mahasiswa.
1.2.5. Sarana dan Prasarana Akademik
Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif memerlukan dukungan tersedianya sumber daya pembelajaran yang memacu dinamika berpikir, menunjang pertumbuhan dan perkembangan mahasiswa secara utuh. Sumber daya pembelajaran seperti ketersediaan ruang, ruang baca (baik digital atau tidak), peralatan laboratorium, alat bantu pembelajaran dan teknologi informasi harus dapat diakses dengan mudah oleh dosen dan mahasiswa. Hal ini dapat menunjang program pendidikan, penelitian dan memberi kesempatan untuk mengenal berbagai disiplin ilmu, budaya serta cara berpikir dan belajar.
1.2.6. Suasana Akademik
Fakultas/Jurusan/PS harus berupaya membangun lingkungan akademik yang nyaman untuk sivitas akademika sehingga dapat mencapai efisiensi dan produktivitas kerja/pendidikan secara optimal. Dampak yang ingin dicapai ialah lulusan memiliki kesiapan pengetahuan (wawasan), sekaligus sikap dan perilaku masyarakat ilmiah untuk memasuki dunia kerja. Kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan juga dapat ditingkatkan melalui kemudahan akses informasi, kesempatan melakukan kegiatan ekstrakurikuler, adanya program bimbingan dan konseling untuk bantuan konsultasi memadai bagi mahasiswa, agar mahasiswa mampu mencapai prestasi belajar yang optimal. Komunikasi dua arah, pengelolaan konflik dan perbedaan persepsi, partisipasi semua pihak akan mendorong motivasi internal.
1.2.7. Penelitian dan Publikasi
Penelitian dosen dan mahasiswa dilakukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Penelitian harus relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang. Orientasi dari penelitian diarahkan agar inovasi yang dilakukan dapat dimanfaatkan oleh swasta, masyarakat atau pengguna lainnya. Untuk itu, setiap hasil kegiatan penelitian harus disebarluaskan (dissemination), dipublikasikan dalam website, seminar, jurnal dalam atau luar negeri, serta berpeluang dipatenkan. Hasil penelitian diharapkan memperkaya materi perkuliahan dan inovasi pemecahan masalah di masyarakat.

1.2.8. Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam rangka penerapan dan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang relevan dengan bidang ilmu. Dengan demikian, kegiatan pengabdian pada masyarakat harus sesuai dengan profesionalisme dosen dan mahasiswa, berdampak pada society recognition, memberikan pencerahan dan mensejahterakan masyarakat.
1.2.9. Manajemen Akademik
Manajemen akademik membutuhkan kepemimpinan, komitmen dalam pengelolaan proses pelayanan akademik untuk memberikan pelayanan prima. Manajemen akademik didasarkan pada data yang terdokumentasi secara teratur dan sistematik.
1.2.10. Sistem Informasi Akademik
Setiap unit pelaksana dan pendukung kegiatan akademik harus melengkapi dan menerapkan sistem informasi akademik melalui internet dan jaringan lokal.



2. SEPULUH BUTIR STANDAR MUTU AKADEMIK
2.1. Kurikulum
Aspek yang distandarisasi ialah keterlibatan stakeholders dalam penyusunan kurikulum dan kompetensi lulusan, upaya pemutakhiran kurikulum, monitoring dan sosialisasi kurikulum.
1. Fakultas membentuk Komite kurikulum untuk merancang dan menyusun kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
2. Rumusan kompetensi di dalam kurikulum disusun oleh Komite Kurikulum berdasarkan masukan dosen/laboratorium, mahasiswa, alumni, asosiasi profesi, instansi dan masyarakat pengguna.
3. Rumusan kompetensi disosialisasikan kepada mahasiswa dan orangtua mahasiswa setiap setahun sekali.
4. Dalam rangka pengembangan dan penyesuaian kurikulum, Fakultas menyelenggarakan pertemuan dengan stakeholders (pemerintah/birokrasi, asosiasi profesi, alumni, praktisi, masyarakat pengguna, dosen dan mahasiswa) minimal 4 tahun sekali.
5. Fakultas melakukan peninjauan ulang kurikulum setiap 4 tahun sekali.
6. Untuk menjamin relevansi kurikulum, Kelompok Dosen Keahlian (KDK) melakukan pertemuan minimal 1 semester sekali untuk mendiskusikan:
a. relevansi matakuliah
b. pembaharuan RKPS
c. pembaharuan modul, hand-out, dan/atau buku ajar
d. pelaksanaan praktikum
2.2. Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Penunjang)
Untuk meningkatkan kinerja, maka perlu dilaksanakan program pengembangan akademik dosen dan tenaga penunjang.
1. Fakultas mempunyai perencanaan untuk pengembangan dosen dan tenaga penunjang.
2. Fakultas memonitor dan mengevaluasi kinerja dosen (9 ≥ SKS ≤ 13) dan tenaga penunjang melalui pengisian portofolio minimal 1 tahun sekali, dan berdasarkan laporan Ketua Jurusan dan sub-unit kerja terkait.
3. Fakultas memfasilitasi pengembangan dosen dan tenaga penunjang melalui pelatihan, studi lanjut, kursus singkat, magang, seminar. Hasil program pengembangan disajikan dalam bentuk seminar pada akhir program, dan diseminasikan dalam mendukung proses pendidikan pengajaran.
4. Rapat dosen di tingkat Jurusan minimal 2 kali dalam 1 semester (awal dan akhir semester), dengan dihadiri 75% dosen yang aktif dalam semester terkait.
5. Umpan balik terhadap penyelenggaraan pendidikan pengajaran dari mahasiswa, dosen dan tenaga penunjang dilakukan melalui angket atau rapat minimal 1 semester sekali di tingkat Jurusan dan 1 tahun sekali di tingkat Fakultas.


2.3. Mahasiswa dan Kompetensi Lulusan
Aspek yang distandarisasi adalah mutu mahasiswa yang masuk, peningkatan kemampuan mahasiswa, prestasi yang dicapai mahasiswa dan tracer study.
1. Mahasiswa dapat diterima di FPUB berdasarkan hasil seleksi masuk yang diselenggarakan secara obyektif dan indipenden.
2. Kualitas mahasiswa baru yang diterima harus meningkat dari tahun sebelumnya, berdasarkan nilai ujian masuk (> 500), keketatan seleksi (1:4), rasio mahasiswa registrasi terhadap yang diterima (85%), % pilihan pertama > 50%.
3. Untuk peningkatan kualitas mahasiswa baru, Fakultas menyelenggarakan promosi setiap 1 tahun sekali di akhir semester ganjil melalui kegiatan Promosi langsung ke SMU, Website, melalui pemerintah daerah, Open house.
4. Fakultas berupaya meningkatkan daya saing lulusan dengan peningkatan kemampuan bahasa Inggris (50 % mahasiswa dengan TOEFL > 450), peningkatan kompetensi (rata-rata IPK lulusan > 3.00), yang ditunjukkan oleh semakin singkatnya masa tunggu kerja (< 1 tahun) dan meningkatnya gaji pertama (> Rp. 900.000).
5. Fakultas menunjukkan peningkatan efisiensi dengan menurunnya jumlah mahasiswa DO (< 5%) dan 40 % mahasiswa lulus tepat waktu (< 4 tahun).
6. Mahasiswa berperan aktif dalam pemantauan PBM dengan memberikan umpan balik minimal 1 tahun sekali.
7. Fakultas melakukan studi lacak ke lulusan 1 tahun sekali untuk upaya peningkatan kompetensi.

2.4. Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar yang distandarisasi adalah perencanaan pembelajaran, tingkat kehadiran dosen dan mahasiswa, evaluasi proses belajar mengajar dan hasil belajar.
1. Fakultas mewajibkan dosen untuk membuat RPKPS (>75% MK dilengkapi dengan RPKPS), dan melaksanakan metoda SCL (>40% dosen).
2. Dosen wajib memenuhi kewajiban memberikan perkuliahan (>85%).
3. Mahasiswa harus hadir dalam perkuliahan minimal 80%, sebagai persyaratan mengikuti ujian.
4. Penilaian hasil belajar didasarkan atas pencapaian kompetensi dalam MK terkait, menunjukkan peningkatan (>50% mendapatkan nilai > B), dengan rata-rata keseluruhan (60% mahasiswa dengan IPK ≥3, dan rata-rata IPK ≥2,75).
5. Perbaikan PBM juga ditunjukkan oleh meningkatnya % mahasiswa yang puas terhadap PBM (≥75% puas).

2.5. Sarana dan Prasarana Kegiatan Akademik
Standar mutu sarana dan prasarana kegiatan akademik meliputi kondisi ruangan (in door atau out door), alat bantu belajar mengajar, peralatan kelas dan laboratorium, pustaka dan akses sistem informasi.
1. Fakultas menjamin sarana-prasarana pembelajaran yang memadai: banyaknya kelas kapasitas maksimal 60 mahasiswa; koleksi pustaka minimal 5 per MK, tersedianya hotspot; sebagian besar ruangan dilengkapi multi-media; tersedianya ruang out-door untuk diskusi mahasiswa (1 per Jurusan); rumah kaca dan laboratorum.
2. Petugas layanan kelas, laboratorium, ruang baca, administrasi selalu merangkum kondisi sarana-prasarana dan efisiensi penggunaannya setiap minggu dan melaporkan ke FPUB melalui Ketua Jurusan minimal 1 tahun sekali.
3. KaSubbag Umum FPUB bersama-sama dengan petugas terkait mengevaluasi sarana dan prasarana sebelum semester kegiatan akademik dimulai dan melaporkan kepada PDII.
4. Fakultas mengalokasikan dana perbaikan sarana-parasarana dilakukan setiap awal semester.
5. Fakultas mengoptimalkan akses informasi dengan mengupdate website FPUB minimal 1 minggu sekali
2.6. Suasana Akademik
Aspek yang distandarisasi adalah efektifitas program bimbingan, konseling, bantuan konsultasi memadai bagi mahasiswa, komunikasi dua arah, partisipasi aktif mahasiswa terhadap akademik maupun kehidupan sosialnya.
1. Dalam rangka menjamin efisiensi PBM, Fakultas menugaskan dosen pembimbing akademik melakukan pertemuan dengan mahasiswa minimal 3 kali dalam 1 semester.
2. Jumlah mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat semakin meningkat (≥40%).
3. PDIII dan/atau Ketua Jurusan membina kegiatan ko-kurikuler mahasiswa untuk menjamin peningkatan prestasi mahasiswa dalam lomba karya tulis, penelitian, seni, dll di tingkat regional maupun nasional.
4. Fakultas mengupayakan sumber beasiswa sebanyak mungkin, sehingga ≥25% mahasiswa mendapatkan beasiswa.
5. Ketua Jurusan wajib menyelenggarakan pertemuan informal mahasiswa-dosen-staf administrasi minimal setahun sekali untuk menampung aspirasi sivitas akademika, dan melaporkan hasilnya kepada Dekan.
6. Fakultas/Jurusan wajib menyelenggarakan pertemuan ilmiah yang melibatkan dosen dan mahasiswa minimal setahun sekali.
7. Fakultas memberikan penghargaan kepada dosen, staf administrasi dan mahasiswa berprestasi minimal 1x/tahun atas masukan dari Ketua Jurusan.
8. Tersedia ruangan in-door dan out-door untuk tempat berkumpul sivitas akademika.

2.7. Penelitian dan Publikasi
Standarisasi meliputi kebijakan mendorong aktivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan hasil penelitian, produktifitas penelitian dan publikasinya.
1. Fakultas mengupayakan peningkatan mutu dan daya saing
2. Fakultas memfasilitasi publikasi ilmiah dengan meningkatkan penerbitan (2 jurnal ilmiah yang selalu terakreditasi, 1 MoU dengan Penerbit).
3. Fakultas memfasilitasi diseminasi penelitian dengan melakukan pengabdian masyarakat melalui kerjasama dengan pemerintah daerah (> 2 kegiatan/tahun).
4. Fakultas memantau kegiatan penelitian dan publikasi dosen melalui pengisian portofolio minimal 1 tahun sekali.
5. Peningkatan produktivitas ilmiah FPUB dicerminkan dari meningkatnya kegiatan penelitian dan publikasi (5% lebih tinggi).
2.8. Pengabdian kepada Masyarakat
1. Fakultas/Jurusan mendorong sivitas akademika melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat, dengan melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait.
2. Produktivitas pengabdian kepada masyarakat selama tiga tahun terakhir meningkat 5%.
2.9. Manajemen Akademik
1. Fakultas berkomitmen melaksanakan SPMA di tingkat Fakultas dan Jurusan dengan membentuk GJM dan UJM.
2. Fakultas mengalokasikan anggaran rutin untuk pelaksanaan SPMA
3. Fakultas/Jurusan telah membuat dokumen akademik dan dokumen mutu dalam sistem manajemen mutu, dan selalu mengupdate secara periodik.
4. Fakultas melakukan monitoring pelaksanaan SPMA di tingkat Fakultas dan Jurusan dengan melakukan pertemuan bulanan
5. Jurusan mengup-date database akademik secara periodik dan Ketua Jurusan melaporkan hasil evaluasi diri Jurusan kepada Dekan setiap akhir tahun (awal Desember)
6. Fakultas mengup-date database akademik secara periodik dan Dekan melaporkan hasil evaluasi diri Fakultas kepada Rektor setiap akhir tahun (pertengahan Desember).
7. Fakultas telah mengimplementasikan SPMA dengan target 80% kepatuhan.

2.10. Sistem Informasi Akademik
1. Fakultas telah menggunakan SIAKAD sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan dan pengajaran.
2. Fakultas mengumpulkan umpan-balik sivitas akademika dalam penggunaan SIAKAD
3. Fakultas mengupayakan untuk merancang SIM yang digunakan secara internal di FPUB, dengan memanfaatkan SIM yang telah ada di Jurusan.











DAFTAR PUSTAKA

Anonymous. 2003. Higher Education Long Term Strategy. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2003. Pedoman Penjaminan Mutu DIKTI. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Anonymous. 2003. Sistem Pendidikan Nasional. UU No.20/2003.
Anonymous. 2004. Instrumentasi Laporan Evaluasi Kinerja Jurusan. Kantor Jaminan Mutu Unversitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Anonymous. 2005. Praktek baik dalam Penjaminan Mutu PT. Buku 1-10. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan. Jakarta.
Anonymous. 2005. Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Anonymous. 2007. Kebijakan Akademik Universitas Brawijaya. Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya. Malang.
Anonymous. 2007. Kebijakan Akademik Universitas Brawijaya. Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya. Malang.
Anonymous. 2007. Manual Mutu Akademik Universitas Brawijaya. Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya. Malang.
Anonymous. 2007. Standar Akademik Universitas Brawijaya. Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya. Malang.
Anonymous. 2007. Peraturan Akademik Universitas Brawijaya. Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya. Malang.
Anonymous. 2007. Manual Prosedur Implementasi SPMA Universitas Brawijaya. Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya. Malang.
Anonymous. 2007. Pedoman Audit Internal Mutu Akademik Universitas Brawijaya. Pusat Jaminan Mutu Universitas Brawijaya. Malang.











TIM PENYUSUN

Penasehat : Dekan
Penanggungjawab : Pembantu Dekan I
Ketua Pelaksana : Ir. Ratya Anindita, MS., PhD
Sekretaris : Ir. Sri Rahayu Utami, MSc., PhD
Anggota : Syahrul Kurniawan, SP. MP.
Dr. Ir. Bambang Tri Rahardjo, SU.
Prof. Dr. Ir. Kuswanto, MP.
Dr. Anton Muhibudin, MP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar